BRI Siap Mendukung Rencana Pemerintah untuk Hapus Kredit UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) siap menjalankan rencana pemerintah yang akan menerbitkan kebijakan terkait hapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank. Meningat, bank telah mengusulkan hal itu sejak 2021.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro, masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Kendati demikian di segmen UMKM masih ada masalah meminjam dan tidak terbayar. 

Di sisi lain BRI yang merupakan bank yang memang fokus pada segmen UMKM sekaligus perusahaan milik negara, tidak berani menghapuskan kredit macet tersebut karena dapat masuk sebagai aset negara.


Baca Juga: Antisipasi Kredit Buruk, Perbankan Pertebal Rasio Pencadangan

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” ujar Sunarso dalam keterangan resminya, Rabu (19/7).

Dengan kebijakan baru tersebut, menurut Sunarso, dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Hingga kuartal I-2023, BRI berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp 989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86% dari total kredit BRI.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menghapus kredit macet UMKM. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam Pasal 251 UU PPSK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: Tekan Kredit Macet, Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Getol Jual Aset-Aset Bermasalah

UU PPSK juga mengatur kerugian bukan termasuk kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan yang dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik

“Nasabah-nasabah UMKM itu banyak, jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu. Dan itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit,” tandas Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi