JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang menjadi penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data nasabah kartu kredit. Ini menyusul akan berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, secara teknis, pihaknya siap memenuhi permintaan data tersebut meliputi data card holder maupun data transaksi yang sebelumnya pernah ditunda pelaksanaannya. "Penundaan tersebut karena masih berlangsungnya periode program tax amnesty yang berakhir tanggal 31 Maret 2017," katanya, Selasa (28/3).Kendati demikian, bank terbesar dari segi aset ini menilai, dengan kebijakan baru itu kemungkinan terjadi perlambatan pertumbuhan jumlah kartu kredit dan juga transaksi. "Mungkin akan terjadi penurunan pertumbuhan kartu dan transaksi, tetapi sementara atau efek psikologis saja," ujar Sis Apik.
BRI siap penuhi permintaan data kartu kredit
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang menjadi penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data nasabah kartu kredit. Ini menyusul akan berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, secara teknis, pihaknya siap memenuhi permintaan data tersebut meliputi data card holder maupun data transaksi yang sebelumnya pernah ditunda pelaksanaannya. "Penundaan tersebut karena masih berlangsungnya periode program tax amnesty yang berakhir tanggal 31 Maret 2017," katanya, Selasa (28/3).Kendati demikian, bank terbesar dari segi aset ini menilai, dengan kebijakan baru itu kemungkinan terjadi perlambatan pertumbuhan jumlah kartu kredit dan juga transaksi. "Mungkin akan terjadi penurunan pertumbuhan kartu dan transaksi, tetapi sementara atau efek psikologis saja," ujar Sis Apik.