BRI Syariah (BRIS) sediakan layanan pembayaran zakat tanpa perlu keluar rumah



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari Raya Idul Fitri kian dekat. Bagi umat muslim yang mampu saatnya menunaikan zakat.

Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yserta anjuran physical distancing saat  pandemic corona (Covid-19), banyak cara untuk bisa berzakat. Salah satunya dengan cara online. 

Pasar ini pula yang tengah dibidik PT BRI Syariah Tbk (BRIS) yang  membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membayar zakat melalui aplikasi BRIS Online demi mempermudah ibadah zakat. 


“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat. Selalu ada kemudahan jika ingin beribadah karena membayar zakat bisa dilakukan melalui aplikasi BRIS Online tanpa harus keluar rumah,” ujar  Sekretaris Perusahaan BRIsyariah (BRIS), Mulyatno Rachmanto, Jumat (22/5)

'Lewat BRIS Online, nasabah BRIsyariah(BRIS) bisa membayar zakat dengan mudah. Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infaq, shodaqoh dan qurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Nasabah BRIsyariah cukup mengakses mobile banking BRIS Online untuk membayar zakat.

Setelah log in, pilih menu ZISWAF, pilih lembaga amil yang diinginkan, masukkan nominal, dan insya Allah amalan zakat sudah tertunaikan. 

“Adanya menu pembayaran zakat diBRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat. Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah,” ujar Mulyatno.

Lebih lanjut, Mulyatno mengatakan bila BRIsyariah(BRIS) berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar. Di BRIsyariah (BRIS), nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

“Sebagai lembaga keuangan syariah, BRI Syariah (BRIS) fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah. Tidak hanya berhenti pada kami dan nasabah, namun juga untuk masyarakat sekitar. Dan pengingat zakat adalah salah satu cara kami untuk berbagi faedah kepada sesama,” ujar Mulyatno. 

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Dengan menunaikan zakat, umat Islam mensucikan harta yang dimiliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

Zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki akan diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, sesuai rukun Islam yang keempat.

"Dengan berzakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban tapi turut membantu masyarakat kurang mampu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana