JAKARTA. Butet Kartaredjasa dan enam nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah lainnya harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa gadai emas antar mereka. "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Yang berwenang mengadili adalah pengadilan agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango (28/8). Dengan demikian majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh Bank Indonesia selaku tergugat II. Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.
Kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo masih memikirkan putusan ini. Pihaknya masih mungkin untuk mengajukan banding karena yakin pengadilan negeri berwenang mengadili perkara ini." Pengadilan Agama itu tidak berwenang mengadili perbuatan melawan hukum," ujarnya. Untuk itu, ia akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk memikirkan tindakan selanjutnya. Sementara itu, baik BRI Syariah maupun BI selaku tergugat tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa yang dihubungi melalui telepon sudah menduga hasil putusan. Ia menyatakan BRI Syariah siap menghadapi upaya Butet dan para nasabah yang ingin mencari keadilan."Yang jelas dari BRIS tetap membuka ruang untuk perdamaian," ungkapnya. Butet awalnya melayangkan gugatan terkait produk investasi berupa gadai emas yang ditawarkan BRI Syariah. Gugatan Butet ini bersama dengan enam nasabah lainnya yakni Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat. Para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tepatnya terhitung sejak tahun 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah. Produk investasi emas berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Di sini, nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian. Namun awal tahun 2012, saat Butet cs hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya. BRI Syariah meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah. Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram. Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.