BRI Syariah memenuhi panggilan Bank Indonesia



JAKARTA. Apa jadinya jika mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam tiba-tiba menginjak rem? Mobil terpelanting dan penumpangnya cedera hebat. Apalagi jika si sopir panik.

Perumpamaan itu bisa mendeskripsikan situasi bisnis gadai emas pada kuartal IV-2011 dan saat ini. Kuartal terakhir tahun lalu, gadai emas melaju sangat kencang. Beberapa bank syariah mencicipi pertumbuhan fantastis, hingga akhirnya Bank Indonesia (BI) menginjak rem.

BI menata ulang bisnis ini, lewat regulasi di Februari 2012. Tak ada lagi gadai emas untuk spekulasi. Plafon pembiayaan maksimal Rp 250 juta per nasabah. Selain itu, perpanjangan tenor hanya boleh dua kali. Sejak November 2011, BI juga menghentikan layanan gadai emas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).


Langkah ini menimbulkan kegaduhan. Bank yang portofolio bisnis emasnya melampaui 20% dari total pembiayaan, harus mengurangi. Kontrak gadai yang tidak sesuai regulasi, bubar jalan.

Ada bank yang sukses merestrukturisasi, tapi ada juga yang menempuh jual paksa (force sell) emas milik nasabah. BRI Syariah mengayunkan langkah ini, sehingga memicu gugatan nasabah.

Sumber KONTAN di BI membisikkan, BRI Syariah sudah menjelaskan masalah ini ke BI. Pada pertemuan kemarin (17/9), regulator meminta bank menjelaskan persoalan ini ke publik. Skema restrukturisasi belum disepakati, karena BI belum bertemu perwakilan nasabah.

Edy Setiadi, Direktorat Perbankan Syariah BI, tak menjawab pertanyaan KONTAN. Sedangkan Lukita T. Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, cuma menjawab singkat, "Mau tahu saja kamu," katanya, Senin (17/8).

Beberapa bank syariah mengaku sudah merestrukturisasi dan tak memicu masalah. Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, bercerita, pihaknya segera memberitahu nasabah tentang perubahan aturan. "Kami katakan kontrak tak bisa diperpanjang dan nasabah harus melunasi," ujarnya.

Jika nasabah tidak sanggup, Bank Mega Syariah menawarkan beberapa skema. Antara lain memecah aset. Jadi, nasabah menebus sebagian aset untuk digadaikan ulang dengan beberapa nama. Yang penting nilainya tidak melebihi ketentuan.

Per Agustus 2012, outstanding pembiayaan beragun emas Mega Syariah sekitar Rp 400 miliar, naik Rp 41 miliar dari Juni 2012. Dibandingkan posisi yang sama 2011, melonjak 577%. Sedangkan pembiayaan emas BNI Syariah anjlok dari Rp 600 miliar di akhir 2011 menjadi Rp 200 miliar per Agustus 2012.

Melihat dampak regulasi, Ketua Asbisindo, Yuslam Fauzi, meminta BI meninjau ulang aturan. "Kami mengusulkan pelonggaran, di antaranya loan to value (LTV), platform, dan tenor," ujar Direktur Utama BSM ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri