BRI tak akan bebankan iuran OJK pada nasabah



JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan tak akan membebankan biaya iuran OJK terhadap nasabah. Namun berusaha melakukan sejumlah efisiensi untuk mengurangi biaya operasional."Kami akui ini akan menambah biaya operasional. Oleh karena itu, kami akan coba cari jalan melakukan berbagai efisiensi agar tak langsung membebani nasabah," kata Ahmad Baequni, Direktur Keuangan BRI.Adapun total iuran BRI yang harus dibayar OJK sekitar 0,03% dari total aset BRI yang kini mencapai Rp 606 triliun. Dengan demikian iuran BRI yang dibayarkan kepada OJK diperkirakan mencapai Rp 181 miliar.Menurut Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI, beban iuran OJK akan masuk ke pos biaya pendapatan dari pendapatan operasional (BOPO). Sehingga diupayakan akan terjadi peningkatan pendapatan operasional untuk atasi beban operasional yang bertambah.

Muhammad Ali yakin, ini tak akan berdampak pada nasabah. "Jadi kalau di bank lain berdampak, itu tidak bisa disamaratakan kepada semua bank kondisinya," pungkas Ali.

Sebagaimana diketahui, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), mengkritik pemberlakuan iuran OJK bagi industri perbankan. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, kebijakan ini dianggap akan membuat biaya operasional perbankan membengkak. Tentu ini akan berimbas kepada peningkatan biaya dana serta ujungnya meningkatkan besaran bunga kredit. Meningat bank adalah institusi bisni, pasti melakukan transformasi beban pungutan OJK menjadi beban konsumen masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia