KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI secara resmi menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) dengan nilai sebesar Rp500 miliar, menunjukkan positioning strategis BRI sebagai market leader pengembangan pasar keuangan Indonesia dan sebagai bagian dari strategi pengelolaan likuiditas jangka pendek yang berkelanjutan. Adapun penerbitan ini mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam pendalaman pasar keuangan nasional. SBK BRI memperoleh peringkat IdA+ (highest sort term rating) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau setara dengan AAA untuk surat utang jangka panjang, yang mencerminkan tingkat keandalan dan kemampuan BRI dalam memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu. Dalam struktur penerbitan ini, BRI selaku penerbit, bekerjasama dengan BRI Danareksa Sekuritas selaku arranger. Penerbitan ini menjadikan BRI sebagai bank pertama di Indonesia yang menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 13 tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang.
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Sebesar Rp 500 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI secara resmi menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) dengan nilai sebesar Rp500 miliar, menunjukkan positioning strategis BRI sebagai market leader pengembangan pasar keuangan Indonesia dan sebagai bagian dari strategi pengelolaan likuiditas jangka pendek yang berkelanjutan. Adapun penerbitan ini mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam pendalaman pasar keuangan nasional. SBK BRI memperoleh peringkat IdA+ (highest sort term rating) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau setara dengan AAA untuk surat utang jangka panjang, yang mencerminkan tingkat keandalan dan kemampuan BRI dalam memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu. Dalam struktur penerbitan ini, BRI selaku penerbit, bekerjasama dengan BRI Danareksa Sekuritas selaku arranger. Penerbitan ini menjadikan BRI sebagai bank pertama di Indonesia yang menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 13 tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang.