KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, nasabah akan diberi relaksasi penurunan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang semula sebesar 10% diturunkan menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan. Baca Juga: Utang kartu kredit terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini
Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit. Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan, BRI akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.