KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, nasabah akan diberi relaksasi penurunan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang semula sebesar 10% diturunkan menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan. Baca Juga: Utang kartu kredit terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini
BRI turunkan bunga kartu kredit jadi 2%, minimum cicilan 5% dari tagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, nasabah akan diberi relaksasi penurunan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. Batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang semula sebesar 10% diturunkan menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan. Baca Juga: Utang kartu kredit terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini