JAKARTA. PT Bridgestone Tire Indonesia dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) banding atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan tambahan saksi fakta dan ahli demi menganulir vonis KPPU atas kartel ban. Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedua perusahaan itu telah melayangkan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut pada 17 Februari 2015 dengan perkara nomor 70/Pdt.Sus/2015/PN.JKT.PS. Pihak pemohon meminta agar Susanti Adi Nugroho menjadi saksi ahli hukum persaingan usaha dan Arinda Astasya Zainal sebagai saksi ahli ekonomi. Riset KONTAN, Susanti adalah mantan hakim agung dan Arinda adalah dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bridgestone dan GJTL gugat KPPU
JAKARTA. PT Bridgestone Tire Indonesia dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) banding atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan tambahan saksi fakta dan ahli demi menganulir vonis KPPU atas kartel ban. Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedua perusahaan itu telah melayangkan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut pada 17 Februari 2015 dengan perkara nomor 70/Pdt.Sus/2015/PN.JKT.PS. Pihak pemohon meminta agar Susanti Adi Nugroho menjadi saksi ahli hukum persaingan usaha dan Arinda Astasya Zainal sebagai saksi ahli ekonomi. Riset KONTAN, Susanti adalah mantan hakim agung dan Arinda adalah dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.