KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah disahkan. Perpres ini mengamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengembangan teknologi untuk genjot produksi garam lokal berkualitas tinggi hingga tahun 2024. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan kesiapanya untuk menjalankan amanat Perpres 126 tahun 2022 dan telah melakukan berbagai persiapan. "Intinya BRIN bertanggung jawab untuk pengembangan berbagai teknologi untuk produksi garam dengan kualitas tinggi, khususnya untuk garam industri dan farmasi," terang Laksana pada Kontan.co.id Minggu (6/11).
BRIN Dapat Tugas Kembangkan Teknologi untuk Genjot Produksi Garam Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah disahkan. Perpres ini mengamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengembangan teknologi untuk genjot produksi garam lokal berkualitas tinggi hingga tahun 2024. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan kesiapanya untuk menjalankan amanat Perpres 126 tahun 2022 dan telah melakukan berbagai persiapan. "Intinya BRIN bertanggung jawab untuk pengembangan berbagai teknologi untuk produksi garam dengan kualitas tinggi, khususnya untuk garam industri dan farmasi," terang Laksana pada Kontan.co.id Minggu (6/11).