KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. British American Tobacco Plc telah setuju untuk membayar lebih dari US$ 635 juta atau setara dengan Rp 9,4 triliun kepada otoritas AS. Melansir Reuters, hal ini terjadi setelah anak perusahaannya mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk melanggar sanksi AS dengan menjual produk tembakau ke Korea Utara dan melakukan penipuan bank, pengajuan pengadilan AS. Menurut perusahaan dan Departemen Kehakiman, penjualan tembakau berlangsung dari 2007 hingga 2017 ke negara Komunis yang terisolasi itu. Seperti yang diketahui, Korea Utara menghadapi serangkaian sanksi AS untuk menghentikan pendanaan program rudal nuklir dan balistiknya.
British American Tobacco Dikenai Sanksi Denda Rp 9,4 Triliun Terkait Korea Utara
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. British American Tobacco Plc telah setuju untuk membayar lebih dari US$ 635 juta atau setara dengan Rp 9,4 triliun kepada otoritas AS. Melansir Reuters, hal ini terjadi setelah anak perusahaannya mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk melanggar sanksi AS dengan menjual produk tembakau ke Korea Utara dan melakukan penipuan bank, pengajuan pengadilan AS. Menurut perusahaan dan Departemen Kehakiman, penjualan tembakau berlangsung dari 2007 hingga 2017 ke negara Komunis yang terisolasi itu. Seperti yang diketahui, Korea Utara menghadapi serangkaian sanksi AS untuk menghentikan pendanaan program rudal nuklir dan balistiknya.