BRMS dapatkan izin pinjam pakai dari Kemhut



JAKARTA. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengungkapkan anak usahanya, PT Dairi Prima MIneral (DPM), telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Seng, Timbal (Timah Hitam) dan Mineral Pengikutnya dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) dua hari lalu, atau 23 Juli 2012.

"Izin ini menjadi bekal penting bagi DPM untuk mengeksploitasi konsesi tambang kami di Sumatera Utara," kata Herwin W. Hidayat, V.P. Investor Relations PT Bumi Resources Minerals Tbk, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu siang (25/7).

PT. Bumi Resources Minerals Tbk memiliki 80% saham di PT. Dairi Prima Mineral.


DPM memiliki salah satu kadar kualitas deposit seng yang tertinggi didunia (kadar kualitas seng dan timah hitam masing-masing 11.5% dan 6.8%), dan rencananya akan dikembangkan melalui operasi penambangan bawah tanah. Saat ini DPM memiliki estimasi jumlah cadangan dan sumber daya sesuai standar JORC (Joint Ore Reserves Committee), masing-masing sebesar 11 juta ton dan 25 juta ton bijih.

Sebelumnya, di bulan November 2011, DPM telah mendapatkan Izin Prinsip untuk melakukan penambangan bawah tanah untuk konsesi yang sama dari Kementerian Kehutanan.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Seng dan Timbal (Timah Hitam) yang baru saja disetujui tersebut telah memberikan kejelasan terhadap profil produksi dari DPM. Hal ini diharapkan dapat menambah nilai yang cukup signifikan terhadap konsesi seng dan timah hitam tersebut. Izin Pinjam Pakai tersebut berlaku selama 8 tahun dan dapat diperpanjang.

BRMS juga berharap untuk dapat segera menyelesaikan kegiatan pemboran eksplorasinya di beberapa lokasi tambang emas dan tembaganya yang dioperasikan oleh anak-anak Perusahaannya, yaitu PT Gorontalo Minerals dan PT Citra Palu Minerals di Sulawesi. Oleh karenanya, estimasi nilai sumber daya berdasarkan standar JORC dari lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat segera diumumkan sebelum akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris