JAKARTA. Asosiasi Broker Asuransi Indonesia dan Re-Asuransi (ABAI) mendesak law enforcement dari pemerintah untuk menertibkan broker nakal atau tak berlisensi. Pasalnya, hal tersebut tidak sekadar menggerus pasar broker asuransi, tapi juga merugikan tertanggung karena peran yang dijalankannya hanya mediasi semata-mata untuk penutupan risiko. "Padahal, keberpihakan broker asuransi itu seharusnya kepada tertanggung. Ini berarti, perannya tidak hanya mediasi, tapi juga menjadi konsultan, memberikan edukasi, serta advokasi saat terjadi klaim," tutur Ketua Umum ABAI Mira Sihhati kepada KONTAN, Jakarta, Kamis (22/7). Di sisi lain, ABAI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan broker-broker nakal tersebut. Toh, memang perangkat hukum untuk itu tidak tersedia. Karenanya, pemerintah, utamanya Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator harus tegas melakukan law enforcement.
Broker Asuransi Desak Law Enforcement Pemerintah
JAKARTA. Asosiasi Broker Asuransi Indonesia dan Re-Asuransi (ABAI) mendesak law enforcement dari pemerintah untuk menertibkan broker nakal atau tak berlisensi. Pasalnya, hal tersebut tidak sekadar menggerus pasar broker asuransi, tapi juga merugikan tertanggung karena peran yang dijalankannya hanya mediasi semata-mata untuk penutupan risiko. "Padahal, keberpihakan broker asuransi itu seharusnya kepada tertanggung. Ini berarti, perannya tidak hanya mediasi, tapi juga menjadi konsultan, memberikan edukasi, serta advokasi saat terjadi klaim," tutur Ketua Umum ABAI Mira Sihhati kepada KONTAN, Jakarta, Kamis (22/7). Di sisi lain, ABAI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan broker-broker nakal tersebut. Toh, memang perangkat hukum untuk itu tidak tersedia. Karenanya, pemerintah, utamanya Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator harus tegas melakukan law enforcement.