JAKARTA. Tarif premi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2014 ini terus mendapatkan pertentangan. Setelah sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan OJK untuk menghapus batas bawah tarif premi, kali ini para broker asuransi pun meminta agar OJK mengevaluasi tarif tersebut. Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama Insurance Broker mengatakan bahwa tarif premi yang telah ditetapkan oleh OJK menyebabkan asuransi melakukan pengurangan jaminan asuransi dan nilai pertanggungan yang dapat merugikan nasabah. "Ini akan membuat nasabah tidak membeli asuransi," kata Benny, Senin (8/9). Pria yang juga menjadi praktisi industri asuransi ini mengaku sangat memahami perlunya perusahaan asuransi menerapkan tarif premi yang wajar agar perusahaan asuransi bisa membayar jika terjadi klaim. Namun dengan tarif yang ditetapkan akan berdampak kurang baik bagi perusahaan asuransi.
Broker asuransi minta OJK kaji tarif batas bawah
JAKARTA. Tarif premi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2014 ini terus mendapatkan pertentangan. Setelah sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan OJK untuk menghapus batas bawah tarif premi, kali ini para broker asuransi pun meminta agar OJK mengevaluasi tarif tersebut. Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama Insurance Broker mengatakan bahwa tarif premi yang telah ditetapkan oleh OJK menyebabkan asuransi melakukan pengurangan jaminan asuransi dan nilai pertanggungan yang dapat merugikan nasabah. "Ini akan membuat nasabah tidak membeli asuransi," kata Benny, Senin (8/9). Pria yang juga menjadi praktisi industri asuransi ini mengaku sangat memahami perlunya perusahaan asuransi menerapkan tarif premi yang wajar agar perusahaan asuransi bisa membayar jika terjadi klaim. Namun dengan tarif yang ditetapkan akan berdampak kurang baik bagi perusahaan asuransi.