JAKARTA. Jumlah perusahaan pialang (broker) asuransi yang bermodal cekak berkurang. Berdasarkan catatan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada 28 Januari 2010 lalu ada 22 broker asuransi yang bermodal minim. Nah, hingga Juli 2010, jumlah broker bermodal mini tersisa menjadi 15 perusahaan. Kepala Biro Perasurasian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan, berkurangnya jumlah broker bermodal cekak karena beberapa hal. Ada perusahaan pialang asuransi yang mengembalikan izin usahanya ke regulator karena tidak mampu memenuhi ketentuan. Selain itu ada pula broker asuransi yang dicabut izin usahanya. "Seperti pada 6 juli lalu kami mengeluarkan surat KEP-337/KM.10/ 2010 yang menetapkan PT Asia Insurance Direct Broker dicabut izin usahanya. Dia dicabut karena masalah permodalan," jelas Isa, Senin (2/8).
Broker Bermodal Cekak Tinggal 15 Perusahaan
JAKARTA. Jumlah perusahaan pialang (broker) asuransi yang bermodal cekak berkurang. Berdasarkan catatan Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada 28 Januari 2010 lalu ada 22 broker asuransi yang bermodal minim. Nah, hingga Juli 2010, jumlah broker bermodal mini tersisa menjadi 15 perusahaan. Kepala Biro Perasurasian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan, berkurangnya jumlah broker bermodal cekak karena beberapa hal. Ada perusahaan pialang asuransi yang mengembalikan izin usahanya ke regulator karena tidak mampu memenuhi ketentuan. Selain itu ada pula broker asuransi yang dicabut izin usahanya. "Seperti pada 6 juli lalu kami mengeluarkan surat KEP-337/KM.10/ 2010 yang menetapkan PT Asia Insurance Direct Broker dicabut izin usahanya. Dia dicabut karena masalah permodalan," jelas Isa, Senin (2/8).