BOGOR. Kalangan pialang atawa broker asuransi dan reasuransi mengingatkan pelaku industri perlindungan risiko membuat polis berbahasa Indonesia. Sebab, masih ada beberapa perasuransian yang membuat polis dalam bahasa asing. Padahal, sesuai aturan polis harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 9 beleid ini menjelaskan, polis asuransi harus dicetak dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh calon peserta. Kemudian, dipertegas Pasal 10 yang menyatakan setiap polis asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) masih menemukan beberapa perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan tersebut. Biasanya, pelanggaran terjadi pada perusahaan asuransi yang berinduk usaha di luar negeri. Mereka membuat polis dalam bahasa Inggris. "Padahal, polis bahasa Indonesia adalah wajib dan hak bagi calon peserta," kata Ketua Umum ABAI Nanan Ginanjar, saat seminar "Peranan dan Fungsi Perusahaan Broker Asuransi dan Reasuransi dalam Industri Perasuransian di Indonesia" akhir pekan kemarin.
Broker minta industri asuransi membuat polis berbahasa Indonesia
BOGOR. Kalangan pialang atawa broker asuransi dan reasuransi mengingatkan pelaku industri perlindungan risiko membuat polis berbahasa Indonesia. Sebab, masih ada beberapa perasuransian yang membuat polis dalam bahasa asing. Padahal, sesuai aturan polis harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal 9 beleid ini menjelaskan, polis asuransi harus dicetak dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh calon peserta. Kemudian, dipertegas Pasal 10 yang menyatakan setiap polis asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) masih menemukan beberapa perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan tersebut. Biasanya, pelanggaran terjadi pada perusahaan asuransi yang berinduk usaha di luar negeri. Mereka membuat polis dalam bahasa Inggris. "Padahal, polis bahasa Indonesia adalah wajib dan hak bagi calon peserta," kata Ketua Umum ABAI Nanan Ginanjar, saat seminar "Peranan dan Fungsi Perusahaan Broker Asuransi dan Reasuransi dalam Industri Perasuransian di Indonesia" akhir pekan kemarin.