JAKARTA. Broker properti meminta pemerintah menunda kewajiban lapor transaksi beli kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Keungan (PPATK) yang bakal berlaku 20 Maret nanti. Pelaku usaha ini khawatir imbas dari kewajiban ini bisa memukul bisnis mereka. Kewajiban ini merupakan aplikasi dari UU No. 8/2010 soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid ini, penyedia barang dan jasa, termasuk perusahaan dan agen properti, wajib melaporkan transaksi jual beli kepada PPATK untuk mencegah praktik pencucian uang. Terutama, transaksi properti yang nilainya lebih dari Rp 500 juta, baik itu tunai atau cicilan bertahap. "Transaksi melalui KPR tidak termasuk karena sumber dana dari bank. Kecuali uang muka atau nilai angsuran lebih dari Rp 500 juta," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior PPATK Senin (27/2).
Broker minta tunda wajib lapor jual beli properti
JAKARTA. Broker properti meminta pemerintah menunda kewajiban lapor transaksi beli kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Keungan (PPATK) yang bakal berlaku 20 Maret nanti. Pelaku usaha ini khawatir imbas dari kewajiban ini bisa memukul bisnis mereka. Kewajiban ini merupakan aplikasi dari UU No. 8/2010 soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid ini, penyedia barang dan jasa, termasuk perusahaan dan agen properti, wajib melaporkan transaksi jual beli kepada PPATK untuk mencegah praktik pencucian uang. Terutama, transaksi properti yang nilainya lebih dari Rp 500 juta, baik itu tunai atau cicilan bertahap. "Transaksi melalui KPR tidak termasuk karena sumber dana dari bank. Kecuali uang muka atau nilai angsuran lebih dari Rp 500 juta," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior PPATK Senin (27/2).