KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan mengatakan, broker yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi ini adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sementara berdasarkan Permedag Nomor 51 tersebut, untuk pengurusan SIU-P4 tidak dikenakan biaya alias gratis. " Adapun lama pengurusan paling lambat tiga hari setelah dinyatakan telah benar dan lengkap," jelas Budi , seperti dikutif dalam surat pemberitahuan mengenai SIU-P4, Selasa (3/10).
Broker properti wajib punya izin SIU-P4
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan mengatakan, broker yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi ini adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sementara berdasarkan Permedag Nomor 51 tersebut, untuk pengurusan SIU-P4 tidak dikenakan biaya alias gratis. " Adapun lama pengurusan paling lambat tiga hari setelah dinyatakan telah benar dan lengkap," jelas Budi , seperti dikutif dalam surat pemberitahuan mengenai SIU-P4, Selasa (3/10).