JAKARTA. Perang biaya atau fee transaksi saham di antara para broker tampaknya bakal segera berakhir. Saat ini, para broker saham sudah membuat kajian mengenai penetapan besaran fee. Mereka akan membawa hasil kajian tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar menjadi keputusan yang mengikat semua broker. Kajian itu dibuat oleh Tim Perumus Pengaturan Biaya Perantara Perdagangan Saham bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Hasilnya, biaya jasa untuk pembelian sebesar 0,21%−0,27% dari nilai transaksi saham. "Sedangkan untuk fee penjualan lebih besar 0,1% dari fee pembelian, yakni 0,31%-0,37%," kata Jimmy Nyo, Ketua Tim Perumus Pengaturan Biaya Perdagangan Saham yang juga Direktur PT BNI Securities, awal pekan ini.
Broker saham usul kenaikan batasan fee
JAKARTA. Perang biaya atau fee transaksi saham di antara para broker tampaknya bakal segera berakhir. Saat ini, para broker saham sudah membuat kajian mengenai penetapan besaran fee. Mereka akan membawa hasil kajian tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar menjadi keputusan yang mengikat semua broker. Kajian itu dibuat oleh Tim Perumus Pengaturan Biaya Perantara Perdagangan Saham bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Hasilnya, biaya jasa untuk pembelian sebesar 0,21%−0,27% dari nilai transaksi saham. "Sedangkan untuk fee penjualan lebih besar 0,1% dari fee pembelian, yakni 0,31%-0,37%," kata Jimmy Nyo, Ketua Tim Perumus Pengaturan Biaya Perdagangan Saham yang juga Direktur PT BNI Securities, awal pekan ini.