Brokerage fee industri pialang diprediksi turun10%



JAKARTA. Pendapatan jasa perantara atawa brokerage fee industri pialang asuransi dan reasuransi diprediksi turun 10% dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp 1,48 triliun. Penurunan brokerage fee disinyalir lantaran aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang tarif premi. Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 06/D.05/2013 itu mengatur batas atas dan batas bawah premi untuk lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor. Ketentuan ini bisa menyeret premi turun, tetapi tidak tertutup juga kemungkinan premi jadi melambung. "Meski, ada premi yang naik, sebagian lainnya kan ada yang turun sehingga berpengaruh terhadap brokerage fee pialang asuransi dan reasuransi," ujar Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) ditemui KONTAN, Rabu (5/3). Ditambah lagi, sambung Nanan, beleid juga ikut mengatur komisi maksimal yang boleh dipungut industri pialang asuransi dan reasuransi, yakni menjadi maksimal 25% untuk komisi asuransi kendaraan bermotor dan 15% untuk komisi asuransi properti. Sebelumnya, pialang bisa meraup komisi di kisaran 20% - 25%. Tidak hanya itu, aturan tarif premi juga membuka keran bisnis baru bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk ikut berperan sebagai pialang asuransi dan reasuransi. "Ini berarti pasar kami semakin kecil karena harus bersaing dengan bank dan leasing," terang Nanan. Sekadar informasi saja, hingga akhir tahun lalu, industri pialang asuransi dan reasuransi tercatat mengantongi brokerage fee sebesar Rp 1,48 triliun atau tumbuh 25,82%. Aset industri ini mencapai Rp 4,29 triliun atau naik 22,67%. Per 2013, modal industri tercatat sebesar Rp 1,26 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan