Brompton menang sengketa hak cipta lawan perusahaan Korea Selatan



KONTAN.CO.ID - London. Brompton, produsen sepeda asal Inggris memenangi kasus sengketa hak Cipta. Brompton menggugat perusahaan Korea Selatan, Get2Get Chedech (Get2Get) yang meniru desain sepeda lipat tiga milik Brompton. Pengadilan Uni Eropa memutuskan Get2Get melanggar hak cipta setelah mulai memproduksi sepeda lipat varian Chedech. 

Putusan ini sepertinya bakal berimplikasi besar dan luas, terkait Undang-undang hak cipta. Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) mengambil putusan setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Pengadilan Perdagangan Belgia (Tribunal de l'entreprise de Liège) di Brussels.

Baca juga: Amerika Serikat akan membuka pintu bagi orang asing, tapi ada kendala ini 


Perkara ini sempat bergulir panjang, salah satunya tentang perdebatan yang menyatakan desain yang mirip muncul karena pertimbangan teknik tiga lipatan, dan bukan karena menjiplak desain sepeda.

Di sisi lain, Brompton menegaskan, desain tiga lipatan tak selalu harus berakhir dengan model sepeda seperti Brompton. Mereka menyebut, ada sepeda tiga lipatan yang bisa tak meniru Brompton.

Awalnya, produsen Korsel memproduksi Chedech dan menjual sepeda lipat karbon tersebut ke pasar Belgia, di mana pihak Brompton dengan cepat mengidentifikasi kesamaan desain.

Seperti disebutkan dalam laman cyclingindustry.news, keputusan ini tentu bakal menjadi kabar baik bagi para kreator dan pelaku bisnis kreatif. Sebab, dengan putusan ini CJEU telah meletakkan dasar untuk perlindungan dan penegakan hak cipta di Eropa.

CJEU dalam putusannya bahkan menyebut, pilihan kreatif kecil dalam sebuah produk sudah cukup bagi sebuah kreasi mendapatkan perlindungan hak cipta. Diungkapkan, area hukum yang berkembang saat ini membutuhkan ambang batas yang lebih jelas dalam memberikan perlindungan.

Di awal sengketa, Pengadilan Perdagangan Belgia kesulitan untuk menentukan apakah suatu hak cipta dapat berlaku untuk bentuk "yang diperlukan demi mendapatkan hasil teknis". Sehingga, kasus tersebut ditingkatkan ke Pengadilan Uni Eropa, yang kini telah mengeluarkan keputusan.

Putusan itu sekaligus menetapkan yurisprudensi baru yang dapat diterapkan pada banyak model industri, tak hanya sepeda. Dampaknya, para desainer dan pelaku bisnis bisa mendapatkan kemungkinan baru dalam perlindungan hak cipta, dan penegakan perlindungan di Eropa.

Baca juga: Apple memenangkan sengketa pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 triliun 

CJEU menyimpulkan, perlindungan hak cipta memang berlaku untuk produk yang bentuknya, -secara penuh atau sebagian, diperlukan untuk mendapatkan hasil teknis. Dalam rinciannya, CJEU mengatakan, perlindungan hak cipta berasal dari ekspresi ide dan tidak harus ide itu sendiri.

(Glori K. Wadrianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brompton Menangi Sengketa Hak Cipta Lawan Brand Seli Korsel Get2Get", 

Editor: Adi Wikanto