KONTAN.CO.ID - London. Brompton, produsen sepeda asal Inggris memenangi kasus sengketa hak Cipta. Brompton menggugat perusahaan Korea Selatan, Get2Get Chedech (Get2Get) yang meniru desain sepeda lipat tiga milik Brompton. Pengadilan Uni Eropa memutuskan Get2Get melanggar hak cipta setelah mulai memproduksi sepeda lipat varian Chedech. Putusan ini sepertinya bakal berimplikasi besar dan luas, terkait Undang-undang hak cipta. Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) mengambil putusan setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Pengadilan Perdagangan Belgia (Tribunal de l'entreprise de Liège) di Brussels. Baca juga: Amerika Serikat akan membuka pintu bagi orang asing, tapi ada kendala ini
Brompton menang sengketa hak cipta lawan perusahaan Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - London. Brompton, produsen sepeda asal Inggris memenangi kasus sengketa hak Cipta. Brompton menggugat perusahaan Korea Selatan, Get2Get Chedech (Get2Get) yang meniru desain sepeda lipat tiga milik Brompton. Pengadilan Uni Eropa memutuskan Get2Get melanggar hak cipta setelah mulai memproduksi sepeda lipat varian Chedech. Putusan ini sepertinya bakal berimplikasi besar dan luas, terkait Undang-undang hak cipta. Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) mengambil putusan setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Pengadilan Perdagangan Belgia (Tribunal de l'entreprise de Liège) di Brussels. Baca juga: Amerika Serikat akan membuka pintu bagi orang asing, tapi ada kendala ini