KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo. “Alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional, melainkan berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatan ke depannya,” ujar Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kontan.co.id, Senin (31/12). Sebelumnya, KBLV memegang izin untuk zona 1 (Sumatra bagian utara) dan zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Sedangkan, Internux hanya di zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Lalu, Jasnita memegang izin untuk zona 12, yakni Sulawesi bagian utara. “Jadi, alokasi pita frekuensi radionya tidak nasional, seperti yang dialokasikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler,” kata Ketut.
BRTI akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo. “Alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional, melainkan berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatan ke depannya,” ujar Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kontan.co.id, Senin (31/12). Sebelumnya, KBLV memegang izin untuk zona 1 (Sumatra bagian utara) dan zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Sedangkan, Internux hanya di zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Lalu, Jasnita memegang izin untuk zona 12, yakni Sulawesi bagian utara. “Jadi, alokasi pita frekuensi radionya tidak nasional, seperti yang dialokasikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler,” kata Ketut.