JAKARTA. Regulator telekomunikasi melarang penerapan program layanan pinjam pulsa di setiap operator telekomunikasi. Sebab, hal itu bisa merugikan konsumen, karena dianggap sama dengan penerapan rentenir pulsa dengan pengenaan bunga tinggi di setiap pembelian pulsa. Hal ini disampaikan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(KRT BRTI), Nonot Harsono di Jakarta, Senin (18/2). Nonot mengatakan, penerapan sistem layanan pinjam pulsa merupakan pola rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi. "Bagi operator yang menerapkan sistem layanan pinjam pulsa, pasti akan ada konsumen yang melaporkan ke Polisi atau Bank Indonesia (BI) karena ini praktik rentenir pulsa," ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/2).
BRTI bilang, pinjam pulsa sama dengan rentenir
JAKARTA. Regulator telekomunikasi melarang penerapan program layanan pinjam pulsa di setiap operator telekomunikasi. Sebab, hal itu bisa merugikan konsumen, karena dianggap sama dengan penerapan rentenir pulsa dengan pengenaan bunga tinggi di setiap pembelian pulsa. Hal ini disampaikan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(KRT BRTI), Nonot Harsono di Jakarta, Senin (18/2). Nonot mengatakan, penerapan sistem layanan pinjam pulsa merupakan pola rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi. "Bagi operator yang menerapkan sistem layanan pinjam pulsa, pasti akan ada konsumen yang melaporkan ke Polisi atau Bank Indonesia (BI) karena ini praktik rentenir pulsa," ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/2).