JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) pada Senin kemarin (8/7). Antonius Widijantono, Ketua Majelis Hakim perkara menyatakan, Indar terbukti korupsi dan menyalahgunakan frekuensi 2,1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Banyak pihak kaget dengan putusan hakim tersebut. Salah satunya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Keputusan hakim sama dengan mengesahkan kekeliruan pemahaman jaksa," ujar Nonot Harsono, Komisioner BRTI saat jumpa pers "Tanggapan Pasca Putusan Kasus IM2" di Hotel Four Seasons, Selasa (9/7).
BRTI: Hakim sidang IM2 keliru
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) pada Senin kemarin (8/7). Antonius Widijantono, Ketua Majelis Hakim perkara menyatakan, Indar terbukti korupsi dan menyalahgunakan frekuensi 2,1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Banyak pihak kaget dengan putusan hakim tersebut. Salah satunya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Keputusan hakim sama dengan mengesahkan kekeliruan pemahaman jaksa," ujar Nonot Harsono, Komisioner BRTI saat jumpa pers "Tanggapan Pasca Putusan Kasus IM2" di Hotel Four Seasons, Selasa (9/7).