BRTI hanguskan kartu perdana bukan tanpa alasan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menanggapi atas protes Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) atas penghapusan kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti ketetapan BRTI 03 tahun 2018. Dalam Pasal 1 ayat g disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayaryang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa haka tau seizin yang bersangkutan.

Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor pelanggan prabayar yang teregistrasi lebih dari tiga nomor per penyelenggara jasa telekomuniikasi untuk melakukan registrasi ulang.


“Jadi yang BRTI minta untuk nonaktifkan adalan nomor pelanggan yang telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain tanpa hak,” kata I Ketut kepada Kontan.co.id pada Senin (25/2).

Ia mengatakan, bahwa penonaktifan ini sudah melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan regitrasi ulang dengan batas waktu sampai 21 Februari 2019. I Ketut menambahkan, bahwa BRTI tidak meminta para operator seluler untuk menonaktifkan kartu perdana yang memamng belum diregistrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini