KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menanggapi atas protes Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) atas penghapusan kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti ketetapan BRTI 03 tahun 2018. Dalam Pasal 1 ayat g disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayaryang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa haka tau seizin yang bersangkutan. Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor pelanggan prabayar yang teregistrasi lebih dari tiga nomor per penyelenggara jasa telekomuniikasi untuk melakukan registrasi ulang.
BRTI hanguskan kartu perdana bukan tanpa alasan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menanggapi atas protes Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) atas penghapusan kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti ketetapan BRTI 03 tahun 2018. Dalam Pasal 1 ayat g disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayaryang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa haka tau seizin yang bersangkutan. Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor pelanggan prabayar yang teregistrasi lebih dari tiga nomor per penyelenggara jasa telekomuniikasi untuk melakukan registrasi ulang.