KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai tarif interkoneksi yang sudah sampai di tangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kabarnya sudah diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil evaluasi terkait rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait konsep tarif interkoneksi kepada Menteri Kominfo. "Untuk biaya interkoneksi, BRTI telah menyampaikan masukan kepada Pak Menteri terhadap hasil verifikasi BPKP. Jadi saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan diambil," ungkapnya saat dihubungi KONTAN.co.id, Sabtu (10/2).
BRTI: Hasil evaluasi tarif interkoneksi sudah diserahkan ke Menkominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai tarif interkoneksi yang sudah sampai di tangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kabarnya sudah diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil evaluasi terkait rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait konsep tarif interkoneksi kepada Menteri Kominfo. "Untuk biaya interkoneksi, BRTI telah menyampaikan masukan kepada Pak Menteri terhadap hasil verifikasi BPKP. Jadi saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan diambil," ungkapnya saat dihubungi KONTAN.co.id, Sabtu (10/2).