KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat simpang siur, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka jalan terkait sengkarut registrasi nomor prabayar. Pada edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018 yang ditujukan ke Direktur Utama operator, BRTI memberikan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Surat yang ditandatangani Ketua BRTI Ahmad M. Ramli dan anggota I Ketut P. Kresna, Rony M Bishry, M. Imam Nashiruddin dan Agung Harsoyo itu menyebutkan, seluruh nomor pelanggan yang tidak registrasi ulang sampai 30 April 2018 yang telah diblokir total dan dinonaktifkan, dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Mekanisme itu adalah Peraturan Meteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 tahun 2016 tengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Kominfo No. 21 tahun 2017. Seluruh pulsa atau kredit pulsa tetap menjadi hak pelanggan. Dengan kata lain, pelanggan tidak dirugikan, karena pulsa milik mereka tetap berlaku. Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16. Menurut pasal tersebut, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang melalui berbagai kanal registrasi. Surat BRTI ini mengembalikan aturan registrasi ke khittah.
BRTI izinkan operator aktifkan kembali nomor pelanggan yang belum registrasi ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat simpang siur, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka jalan terkait sengkarut registrasi nomor prabayar. Pada edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018 yang ditujukan ke Direktur Utama operator, BRTI memberikan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Surat yang ditandatangani Ketua BRTI Ahmad M. Ramli dan anggota I Ketut P. Kresna, Rony M Bishry, M. Imam Nashiruddin dan Agung Harsoyo itu menyebutkan, seluruh nomor pelanggan yang tidak registrasi ulang sampai 30 April 2018 yang telah diblokir total dan dinonaktifkan, dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Mekanisme itu adalah Peraturan Meteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 tahun 2016 tengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Kominfo No. 21 tahun 2017. Seluruh pulsa atau kredit pulsa tetap menjadi hak pelanggan. Dengan kata lain, pelanggan tidak dirugikan, karena pulsa milik mereka tetap berlaku. Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16. Menurut pasal tersebut, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang melalui berbagai kanal registrasi. Surat BRTI ini mengembalikan aturan registrasi ke khittah.