KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran ponsel ilegal jadi fokus pemerintah agar ke depan peredarannya bisa ditekan. Kini, pemerintah sedang menggodok aturan registrasi
International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang bisa mendeteksi status legalitas sebuah perangkat ponsel. Namun, aturan itu musti dikaji lebih dalam sebelum diimplementasikan. Salah satu faktornya adalah keamanan data privasi terhadap sistem yang akan menampung banyak data IMEI konsumen ponsel di Kementerian Perindustrian, Sibina.
Baca Juga: Para pelaku industri sampaikan kekhawatiran atas pembatasan merek dan kemasan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan pihak yang mengoperasikan Sibina di Kemenperin sudah disertifikasi ISO 27000. "Jadi nanti dalam periode tertentu diaudit," katanya pada Kamis (3/10). Sistem pengelolaan IMEI Sibina nantinya bakal memperoleh data IMEI dari empat cara. Pertama, tanda pendaftaran produk (TPP) dari barang impor. Kedua, TPP produksi yang diperoleh dari industri ponsel dalam negeri. Kata Agung, kedua cara itu dilakukan internal oleh Kemenperin tanpa pihak ketiga. Kemudian ketiga dari GSMA sebagai pihak yang mengeluarkan nomor IMEI ke setiap ponsel yang dimasukkan ke Sibina. Dan terakhir, dari operator yang mengirimkan data IMEI pelanggan yang sementara ini, dilakukan secara manual, yakni setiap operator telekomunikasi memasukkan data itu ke perangkat keras seperti
flashdisk atau
harddisk lalu membawanya ke Kemenperin. Cara terakhir yang melibatkan operator, nantinya operator akan memasukkan dua data. Selain IMEI, data lainnya yang bisa dimasukkan bisa seperti
mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau yang lainnya.
Baca Juga: Aturan blokir ponsel BM masih belum terbit, ada apa? Kata Agung data pertama yakni IMEI dikirimkan secara jelas ke Sibina. Sementara data kedua, yang membuat data jadi unik, dikirim dalam bentuk terenskripsi sehingga samar dan tidak bisa dibuka oleh sistem Sibina. "Tapi tetap mengandung keunikan sehingga kalau ada kombinasi karakter IMEI yang sama bisa tetap dibedakan," jelasnya. Enkripsi itu juga yang menjamin keamanan data pribadi. Apalagi pengiriman data itu sementara dilakukan secara manual seperti menggunakan kurir dengan
flashdisk. "Ke depan ada opsi automatisasi juga dengan
private network," tambah Agung.
Agung juga menyarankan agar pihak yang bertanggung jawab mengelola Sibina harus menggunakan sistem autentifikasi
multi-way. Artinya autentifikasi itu dilakukan berlapis bagi pihak yang mengelola. Hal itu dilakukan demi menjaga jika ada oknum tidak bertanggung jawab mengakses data pribadi itu, bisa dideteksi karena harus melalui autentifikasi
multi-way. Agung mengibaratkan
multi-way itu seperti gerbang yang harus dilalui pengelola Sibina berlapis dan membutuhkan pengecekan identifikasi berulang-ulang.
Baca Juga: ATSI minta pemerintah segera sahkan aturan blokir ponsel BM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi