JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai, tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi 2,1 GHz atas PT Indosat Mega Media (IM2) menunjukkan bahwa, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memahami konteks telekomunikasi. Hal tersebut disampaikan Nonot Harsono, anggota BRTI dalam acara "Bedah Kasus IM2 dari Sisi Kelangsungan Industri Telekomunikasi" di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion, Jakarta, Rabu (12/12). Menurut Nonot, penyidik Kejagung salah tafsir akan istilah "menggunakan frekuensi" dan tidak paham konteks telekomunikasi tentang istilah "menggunakan bersama" pita frekuensi radio.
BRTI: Kejaksaan tak paham istilah telekomunikasi
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai, tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi 2,1 GHz atas PT Indosat Mega Media (IM2) menunjukkan bahwa, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memahami konteks telekomunikasi. Hal tersebut disampaikan Nonot Harsono, anggota BRTI dalam acara "Bedah Kasus IM2 dari Sisi Kelangsungan Industri Telekomunikasi" di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion, Jakarta, Rabu (12/12). Menurut Nonot, penyidik Kejagung salah tafsir akan istilah "menggunakan frekuensi" dan tidak paham konteks telekomunikasi tentang istilah "menggunakan bersama" pita frekuensi radio.