KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia. Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa maksud surat edaran disusun untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia. Baca Juga: Zain masih berjualan di Indonesia, YLKI meminta pemerintah bertindak tegas
BRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia. Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa maksud surat edaran disusun untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia. Baca Juga: Zain masih berjualan di Indonesia, YLKI meminta pemerintah bertindak tegas