BRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia.

Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa maksud surat edaran disusun untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia.

Baca Juga: Zain masih berjualan di Indonesia, YLKI meminta pemerintah bertindak tegas


"Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah agar pelanggan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya dan penyelengara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya," ujarnya dalam surat edaran yang diterima Kontan.co.id, Rabu (31/7)

Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia sesuai UU no 8 tahun 1988 tentang konsumen. Selain itu UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Agar tak terulang, pemerintah harus menindak tegas Zain

Ruang lingkup surat edaran tidak hanya untuk kartu perdana Zain tetapi juga meliputi larangan perdagangan dan pendistribusian kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing. Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari Kemenkominfo, Kemendag, dan Korwas PPNS.

"Kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing dilarang diperdagangkan dan/ atau didistribusikan di Indonesia," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto