KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan bertindak tegas terhadap operator yang nakal dalam melaksanakan registrasi prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar merevisi Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar. Dalam revisi PM tersebut rencananya BRTI akan menetapkan 1 NIK maksimum hanya boleh diregistrasi maksimal enam kartu prabayar secara mandiri. Dalam PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku satu NIK bisa melakukan registrasi mandiri maksium tiga nountuk masing-masing operator. Menurut Agung, jika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan kartu prabayar lebih dari jumlah tersebut, mereka bisa datang ke gerai operator untuk mendapatkan dan melakukan proses registrasi yang benar sesuai prosedur. “Memasuki peradaban digital baru, handphone tidak hanya untuk bertelekomunikasi, tetapi juga untuk bertransaksi ekonomi, maka konsep know your customer (KYC) yang selama ini dipraktikkan di perbankan, wajib diadopsi pada telepon selular. Sehingga pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar mutlak dilakukan,”ujar Agung, dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/1) Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menyambut baik rencana pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar. Menurutnya dengan adanya registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal. “Memang jangka pendek akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun di jangka panjang akan membuat industri menjadi lebih sehat. Selain itu semua pelaku tindak pidana bisa diketahui keberadaannya. Itu salah satu wujud negara hadir untuk melindungi seluruh warga,” terang Ririek.
BRTI mengusulkan, satu NIK hanya boleh registrasi enam nomor kartu prabayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan bertindak tegas terhadap operator yang nakal dalam melaksanakan registrasi prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar merevisi Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar. Dalam revisi PM tersebut rencananya BRTI akan menetapkan 1 NIK maksimum hanya boleh diregistrasi maksimal enam kartu prabayar secara mandiri. Dalam PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku satu NIK bisa melakukan registrasi mandiri maksium tiga nountuk masing-masing operator. Menurut Agung, jika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan kartu prabayar lebih dari jumlah tersebut, mereka bisa datang ke gerai operator untuk mendapatkan dan melakukan proses registrasi yang benar sesuai prosedur. “Memasuki peradaban digital baru, handphone tidak hanya untuk bertelekomunikasi, tetapi juga untuk bertransaksi ekonomi, maka konsep know your customer (KYC) yang selama ini dipraktikkan di perbankan, wajib diadopsi pada telepon selular. Sehingga pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar mutlak dilakukan,”ujar Agung, dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/1) Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menyambut baik rencana pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar. Menurutnya dengan adanya registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal. “Memang jangka pendek akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun di jangka panjang akan membuat industri menjadi lebih sehat. Selain itu semua pelaku tindak pidana bisa diketahui keberadaannya. Itu salah satu wujud negara hadir untuk melindungi seluruh warga,” terang Ririek.