KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melakukan pembicaraan dengan operator telekomunikasi Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait penyalahgunaan data untuk registrasi prabayar. Operator diimbau untuk segera memberikan notifikasi kepada pelanggan yang menyalahgunakan data. I Ketut Prihadi, Komisioner BRTI menyampaikan, dalam pembahasan itu, pihaknya menekankan kepada para operator bahwa penggunaan identitas seseorang yang bukan miliknya tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. "Bisa KUHP, bisa Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan dan bisa juga UU ITE. Jadi kami tekankan kepada para operator untuk menjaga sistem registrasinya dengan baik," ujar Ketut saat dihubungi KONTAN.co.id, Kamis (8/3).
BRTI minta operator ingatkan pelanggan yang salahgunakan data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melakukan pembicaraan dengan operator telekomunikasi Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait penyalahgunaan data untuk registrasi prabayar. Operator diimbau untuk segera memberikan notifikasi kepada pelanggan yang menyalahgunakan data. I Ketut Prihadi, Komisioner BRTI menyampaikan, dalam pembahasan itu, pihaknya menekankan kepada para operator bahwa penggunaan identitas seseorang yang bukan miliknya tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. "Bisa KUHP, bisa Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan dan bisa juga UU ITE. Jadi kami tekankan kepada para operator untuk menjaga sistem registrasinya dengan baik," ujar Ketut saat dihubungi KONTAN.co.id, Kamis (8/3).