BRTI minta operator seluler berikan hak outlet jadi mitra registrasi kartu prabayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI, Ahmad M Ramli telah mengirimkan surat terkait pemberian hak kepada outlet itu kepada masing-masing operator. “Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” katanya dalam siaran pers Kominfo Senin (7/5).

BRTI menegaskan, jumlah nomor yang dapat diregistrasikan tidak dibatasi selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Operator dan mitra juga diminta BRTI agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan pelanggan.


Ramli mengatakan seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sisa pulsa yang ada di dalamnya juga tetap menjadi hak pelanggan.

Ramli menegaskan dalam proses registrasi kartu pra-bayar, diharapkan pengguna tetap menggunakan identitas asli. Sebelumnya BRTI menemukan beberapa identitas pribadi yang didaftarkan untuk ribuan bahkan ratusan ribu nomor pra-bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat