KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Adanya ketetapan BRTI mengenai regulasi perangkat telekomunikasi dianggap mampu mengurangi kejahatan yang menggunakan perangkan telekomunikasi. Namun tidak sepenuhnya kebijakan tersebut mampu menghilangkan kejahatan menggunakan perangkat telekomunikasi. Ismail, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPI) Kominfo menyampaikan paling tidak aturan registrasi tersebut akan mengurangi niat untuk melakukan kejahatan. Hanya saja saat ini banyak pelaku kejahatan yang melakukan registrasi menggunakan data palsu. “Dengan teregistrasi, orang tersebut akan merasa tidak aman atau tidak nyaman untuk melakukan kejahatan. Salah sebab masih ada kejahatan karena dia bisa menggunakan telekomunikasi tanpa register dengan bener ke pribadi dia, mungkin registrasi pakai nama orang lain atau asal-asalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).
BRTI: Registrasi perangkat mengurangi kejahatan telekomunikasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Adanya ketetapan BRTI mengenai regulasi perangkat telekomunikasi dianggap mampu mengurangi kejahatan yang menggunakan perangkan telekomunikasi. Namun tidak sepenuhnya kebijakan tersebut mampu menghilangkan kejahatan menggunakan perangkat telekomunikasi. Ismail, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPI) Kominfo menyampaikan paling tidak aturan registrasi tersebut akan mengurangi niat untuk melakukan kejahatan. Hanya saja saat ini banyak pelaku kejahatan yang melakukan registrasi menggunakan data palsu. “Dengan teregistrasi, orang tersebut akan merasa tidak aman atau tidak nyaman untuk melakukan kejahatan. Salah sebab masih ada kejahatan karena dia bisa menggunakan telekomunikasi tanpa register dengan bener ke pribadi dia, mungkin registrasi pakai nama orang lain atau asal-asalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).