JAKARTA. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M Ridwan Effendi, mengatakan, bahwa ketentuan dalam UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak bertentangan dengan UUD 1945. "UU PNBP sudah mencantumkan adanya kebijakan pemungutan non pajak walaupun tidak secara detail," ujarnya. Menurut Ridwan, sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa UU memang mengatur secara umum sebuah kebijakan kepada sektor tertentu. Kemudian, peraturan teknisnya dijabarkan ke dalam peraturan turunan seperti PP. "Menurut Saya, tidak ada ketentuan yang dilanggar sebenarnya dalam penerapan PNBP," ujarnya. Ridwan mengatakan, bahwa kemudian khusus untuk PNBP di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP tersendiri. Ketentuan penetapan BHP dan USO di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
BRTI: UU PNBP tidak bertentangan dengan UUD
JAKARTA. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M Ridwan Effendi, mengatakan, bahwa ketentuan dalam UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak bertentangan dengan UUD 1945. "UU PNBP sudah mencantumkan adanya kebijakan pemungutan non pajak walaupun tidak secara detail," ujarnya. Menurut Ridwan, sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa UU memang mengatur secara umum sebuah kebijakan kepada sektor tertentu. Kemudian, peraturan teknisnya dijabarkan ke dalam peraturan turunan seperti PP. "Menurut Saya, tidak ada ketentuan yang dilanggar sebenarnya dalam penerapan PNBP," ujarnya. Ridwan mengatakan, bahwa kemudian khusus untuk PNBP di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP tersendiri. Ketentuan penetapan BHP dan USO di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).