KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat untuk efisiensi anggaran dan menyederhanakan birokrasi. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, salah satu lembaga pemerintah yang akan dibubarkan tersebut adalah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan ( BSANK). BSANK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK. Dilansir dari perpres tersebut BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif. Baca juga:
18 lembaga pemerintah akan dibubarkan, tiga diantaranya ini menurut Moeldoko Di dalam keanggotannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BSANK. Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan. Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000.
Dengan kompisisi 1 ketua, 1 wakil ketua dan tujuh anggota, negara mengeluarkan anggaran sebesar Rp 149,18 juta per bulan untuk gaji pengurus BSANK. Dalam setahun, total anggaran gaji untuk pengurus BSANK mencapai Rp 1,79 miliar.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut. Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik. (Dani Prabowo) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto