JAKARTA. Para perusahaan memutar otak untuk menjaga pertumbuhan bisnis dari kinerja pasar modal yang turun. Misalnya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) menyediakan dana sebesar Rp 2 triliun untuk melakukan pembelian saham kembali (
buyback) karena harga pasar saham masih jauh di bawah harga wajarnya. Hari ini, perusahaan berkode saham BSDE di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat harga saham sebesar Rp 1.570 per saham atau 30% di bawah harga tertinggi tahun ini, yaitu Rp 2.230 per saham. Harga tersebut juga jauh di bawah harga aset wajar bersih (NAB) perseroan.
Hermawan Wijaya, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, mengatakan,
buyback saham ini sebagai langkah perusahaan atas terjadinya penurunan harga saham BSDE yang jauh di atas harga pasarnya. “Ketika pasar pulih, BSDE dapat memperoleh gain dari penjualan
treasury stock ini,” kata Hermawan, Selasa (1/9). Hermawan yakin,
buyback tidak akan mempengaruhi pendapatan maupun kapabilitas ekspansi ke depannya, karena modal kerja dan arus kas masih kuat. Adapun, perusahaan memiliki kas sebesar Rp 6,90 triliun sampai dengan 30 Juni. Posisi kas dan setara sas pada enam bulan pertama 2015 naik 144% menjadi Rp 6,9 triliun dari Rp 2,82 triliun di akhir tahun 2014, paska mendapat tambahan dana segar melalui peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dan penerbitan obligasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$ 225 juta oleh salah satu entitas anak pada April 2015. Perusahaan menilai, pelemahan bursa saham sama sekali tidak mencerminkan kondisi fundamental dari BSDE sendiri maupun prospek industri properti. Misalnya, pendapatan BSDE tumbuh 38% menjadi Rp 3,37 triliun per semester I/2015. Pendapatan dikontribusikan oleh penjualan properti tumbuh sebesar 30% menjadi Rp2,83 triliun dan pendapatan berulang tumbuh sebesar 27% menjadi Rp 535 miliar dari total pendapatan BSDE. “Peluncuran dan penyerahan produk-produk properti masih berlangsung sesuai rencana,” tambah Hermawan.
Informasi saja, pembelian saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 November 2015. Sesuai dengan Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan,
buyback ini tidak perlu meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun harga beli maksimal pada aksi
buyback ini adalah sebesar Rp 1.700 per saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto