BSDE bersengketa dengan Swiss German University



JAKARTA. Sengketa tanah antara PT Bumi Serpong Damai Tbk dengan Yayasan Swiss German University (YSGU) kian memanas. Hal itu ditunjukkan dari pihak BSDE yang melakukan pemagaran pemasangan papan pengumuman di area univeritas SGU.

Kuasa hukum BSDE Reno Hajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Senin (19/12) mengatakan hal itu dilakukan atas akibat dari YSGU yang telah lalai dalam melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah disepakati 2010 lalu.

BSDE klaim YSGU tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SGU – Edutown di BSD City sejak 7 tahun lalu terhitung dari Januari 2011.


Padahal pihak pengembang sudah memperingatkan universitas tapi tak juga dipenuhi. "Karena sudah hampir 7 tahun YSGU menunggak, maka dengan terpaksa BSDE mengakhiri pinjam pakai penggunaan tanah dan bangunn dengan memasang papan pengumuman dan pemagaran 17-18 Desember," tulis Roni.

Mengenai tindakan tersebut pihak kampus menilai, BSDE tidak menghormati proses hukum yang ada. Sekadar tahu saja, mengenai sengketa ini BSDE telah membawanya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Proses persidangan pun masih terus berjalan hingga saat ini.

"Kami menyayangkan langkah perusahaan yang melakukan pembatasan tersebut karena hal itu mengganggu proses pembelajaran mahasiswa," kata Direktur Komunikasi YSGU Christie Kanter di Jakarta, Senin (19/12).

Pihaknya pun menyampaikan alasan tidak membayar harga pengikatan tanah dan bangunan ini lantaran, adanya kewajiban BSDE yang belum dipenuhi.

Berdasarkan PPJB, BSDE wajib membangun lima bangunan dalam universitas. Adapun saat ini yang sudah terbangun baru tiga gedung. Sementara gedung rektorat administrasi dan gedung auditorium belum juga dipenuhi BSDE.

"Kita mau membayar jika kewajiban tersebut sudah dipenuhi toh juga selama ini pihak pengembang tidak pernah menagih, baru menangih tahun lalu," tambahnya.

Sekadar tahu saja, YSGU mendirikan universitas di kawasan BSD City pada 2010. Sebelumnya, SGU hanya beroperasi di German Center.

Christie mengklaim saat itu, BSDE menawarkan kepada YSGU untuk mendirikan bangunan universitas di kawasan BSD City. Keduanya pun sepakat dengan mengikat pada perjanjian yangmana, SGU diberikan hak untuk membeli tanah seluas 10 hekatare (ha). Adapun saat ini, tanah yang baru digunakan saat ini seluas 3,3 ha.

Sejak permasalahn ini mencuat Christie bilang, pihaknya sudah berneogiasasi secara bilateral dengan BSDE tapi selalu menemui jalan buntu. Salah satunya yakni, terkait masalah harga yang diminta BSDE terlampau tinggi dari harga yang telah disepakati dalam PPJB.

Hingga pada akhirnya, Mei 2016 BSDE mengajukan gugatan ke pengadilan. Mendengar hal tersebut pun, Reno berpendapat, apa yang dilakukan kliennya itu tercantum dalam Pasal 14 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP).

Dimana, jika pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.

Lagipula pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSDE. Bukan di atas lahan atas nama BSDE yang digunakan oleh YSGU atau pihak lain.

Atas kasus ini rektor SGU Filiana Santoso menyatakan, saat ini universitas sudah menemukan tempat baru untuk menjalani proses pembelajaran. "Kami sudah mengantasipasi dengan mencari tempat baru setahun yang lalu, yang pasti masih di kawasan sekitar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto