KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan mulai mendapat perhatian dari pengembang properti. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) membuka peluang untuk mendukung kebijakan tersebut, sementara PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) masih mencermati perkembangan aturan. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya mengatakan, perseroan terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE. “Pada prinsipnya, BSDE terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE,” ujar Hermawan kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
BSDE dan MTLA Cermati Rencana Perluasan Rumah Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan mulai mendapat perhatian dari pengembang properti. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) membuka peluang untuk mendukung kebijakan tersebut, sementara PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) masih mencermati perkembangan aturan. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya mengatakan, perseroan terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE. “Pada prinsipnya, BSDE terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE,” ujar Hermawan kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).