BSI dan Tiga Bank Syariah Berkolaborasi dalam Transaksi SIKA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerjasama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) bersama tiga bank syariah swasta.

Tiga bank tersebut di antaranya Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah. Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia.

Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib menyampaikan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.


Baca Juga: BSI Optimistis Pembiayaan Griya Akan Tumbuh Dua Digit pada Tahun 2023

“Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/3).

Adib menjelaskan bahwa manfaat dari SIKA ini adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.

Pada tahap awal ini, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank.

Hingga akhir tahun, keempat bank syariah ini akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.

“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank,” terang Adib.

Baca Juga: Perbankan Masih Tahan Bunga KPR, Ada Kesempatan Berburu Hunian

Adib menambahkan, langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi