BSI Lunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B Senilai Rp 220 Miliar



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melunasi pokok sekaligus membayarkan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B senilai Rp 220 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/6/2026), pelunasan dan pembayaran tersebut dilakukan pada 15 Juni 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sukuk Seri B tersebut memiliki nilai pokok sebesar Rp 220 miliar dengan tenor dua tahun. Sukuk ini didistribusikan secara elektronik pada 14 Juni 2024 dan jatuh tempo pada 14 Juni 2026.


Baca Juga: Maybank Indonesia Umumkan Rencana Ambil Alih Asuransi Etiqa Internasional Indonesia

Namun, karena tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran pokok dan bagi hasil dilakukan pada hari kerja berikutnya, yakni 15 Juni 2026.

Dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, manajemen BSI menyatakan bahwa pelunasan sukuk tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha bank.

“Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar dalam dokumen tersebut. 

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan merupakan salah satu instrumen pendanaan yang diterbitkan BSI untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan sejalan dengan prinsip keuangan syariah dan aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola (ESG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News