BSI Luncurkan Deposito Wakaf



MOMSMONEY.ID – Tempat penyimpanan di perbankan semakin beragam dari tahun keuangan tahun. Salah satunya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang memperbanyak instrumen keuangan syariah untuk kebutuhan nasabah salah satunya dengan wakaf uang.

BSI mendorong pertumbuhan wakaf uang di Indonesia agar penyaluran imbal hasil wakaf dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan. BSI berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memfasilitasi para nazhir/pengelola wakaf untuk menempatkan dana wakaf uang melalui bank syariah. 

Untuk itu, BSI menerbitkan BSI Deposito Wakaf yang merupakan pengembangan dari konsep Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Tahap awal, BSI meluncurkan BSI Deposito Wakaf Seri 001 dengan spesifikasi penerima manfaat dari sektor pendidikan. Dari penerbitan tersebut, BSI menargetkan dapat menghimpun DPK deposito wakaf senilai Rp 100 miliar dari calon wakif potensial.


Baca Juga: Tetap Update, BI Tahan Bunga Acuan 6%

Seperti apa itu skema deposito wakaf? Dana pokok deposito yang ditempatkan nasabah/wakif akan menjadi dana wakaf sementara [temporer] yang dikelola oleh nazhir melalui instrumen deposito syariah. Imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang ini kemudian disalurkan untuk proyek - proyek sosial yang nantinya akan terus bergulir kepada penerima manfaat [mauquf 'alaih]. Yang menarik, di akhir periode, dana wakaf ini kembali kepada nasabah/wakif.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, pertumbuhan wakaf uang di Indonesia agar penyaluran imbal hasil wakaf dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2022 menyebutkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Namun demikian, yang berhasil digali baru sekitar Rp 2,3 triliun saja. Artinya, potensi wakaf uang yang belum tergali masih sangat besar.

Baca Juga: Mau Bunga Deposito 5%, Bank Danamon Punya Punya Deposito 5% Lho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nina Dwiantika