KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai bulan April 2026 memberlakukan kebijakan baru mengenai batas saham beredar bebas alias free float menjadi minimum 15%. Sejumlah emiten masih belum mencapai batas ketentuan free float tersebut, salah satunya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Sampai dengan saat ini, Rabu (3/6/2026), rasio free float BRIS ada di level 9,33%. Adapun BEI menetapkan batas waktu penyesuaian free float untuk emiten dengan kapitalisasi di atas Rp 5 miliar, termasuk BRIS, paling lambat pada 31 Maret 2028. Direktur Manajemen Risiko BSI, Grandhis Helmi Harumansyah mengatakan, emiten dari bank pemerintah ini masih menunggu arahan dari Danantara untuk meningkatkan jumlah saham lepasnya.
BSI Masih Tunggu Arahan Danantara untuk Tingkatkan Saham Free Float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai bulan April 2026 memberlakukan kebijakan baru mengenai batas saham beredar bebas alias free float menjadi minimum 15%. Sejumlah emiten masih belum mencapai batas ketentuan free float tersebut, salah satunya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Sampai dengan saat ini, Rabu (3/6/2026), rasio free float BRIS ada di level 9,33%. Adapun BEI menetapkan batas waktu penyesuaian free float untuk emiten dengan kapitalisasi di atas Rp 5 miliar, termasuk BRIS, paling lambat pada 31 Maret 2028. Direktur Manajemen Risiko BSI, Grandhis Helmi Harumansyah mengatakan, emiten dari bank pemerintah ini masih menunggu arahan dari Danantara untuk meningkatkan jumlah saham lepasnya.