BSI Mobile Catat Volume Transaksi Mencapai Rp 476,42 Triliun pada Tahun Lalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam mengembangkan layanan digital melalui BSI Mobile kian menunjukkan hasil. Di mana, aplikasi milik bank syariah tersebut telah mencatat volume transaksi mencapai Rp 476,42 triliun di 2023 atau naik 39,26% secara tahunan.

Sejalan dengan itu, jumlah transaksi BSI Mobile juga telah mencapai 376,41 juta, atau tumbuh 41,28% YoY. Adapun, jumlah pengguna aplikasi bank syariah dengan aset terbesar di tanah air ini mencapai 6,3 juta orang.

“Pembukaan rekening online on boarding (OOB) mencapai 86%,” ujar Direktur Teknologi Informasi BSI, Saladin Dharmanugraha Effendi  dalam keterangan resmi (7/2).


Saladin menambahkan dengan transaksi yang terus meningkat tersebut, pihaknya juga selalu memprioritaskan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam setiap interaksi perbankan. Harapannya, nasabah BSI merasa aman dan nyaman dalam setiap transaksi perbankan. 

Baca Juga: OJK Restui Bembi Juniar Sebagai Direktur Utama Hijra Bank

Ia melihat peran pentingnya penggunaan teknologi di kondisi saat ini untuk mempermudah akses nasabah terhadap layanan perbankan. BSI memanfaatkan aplikasi BSI Mobile, BSI Net, cash management, dan internet banking sebagai sarana untuk memberikan kemudahan akses kepada nasabah.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami, sehingga nasabah dapat merasakan kepercayaan dan kepuasan yang mendalam," ujar Saladin.

Selain memiliki BSI Mobile. Saladin juga menyebutkan bahwa BSI telah mengoptimalkan teknologi dengan lebih dari 1.100 kantor cabang dan 2.564 mesin ATM. 

Tak hanya itu, layanan BSI pun diperkuat dengan 86.200 agen laku pandai BSI Smart di seluruh Indonesia yang dibekali perangkat layanan digital. Ia bilang melalui layanan itu nasabah dapat melakukan transaksi terbatas yang menunjang kebutuhan layanan sehari-hari. 

“Seperti transaksi pembayaran Pertamina dan institusi, setor tunai atau cek non kliring, penarikan tunai atau cek non kliring, pembukaan rekening, transaksi setoran pajak, penanganan keluhan serta transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi