KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Nantinya, dana DHE SDA diwajibkan pemerintah untuk ditempatkan di bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini berbeda dari peraturan sebelumnya, di mana DHE SDA bisa ditempatkan di bank dalam negeri selain himbara. Kebijakan ini juga akan membatasi jumlah konversi ke rupiah hingga 50% saja. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (
BRIS) menyambut positif kebijakan baru ini. Sebagai salah satu himbara, BSI mendukung penuh kebijakan ini.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku Juni 2026, Purbaya Klaim Dampaknya Signifikan Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar mengatakan, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan likuiditas valuta asing (valas) BSI, terkhususnya dolar US. Wisnu juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik. "BSI menyambut baik program dan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait peraturan penempatan DHE SDA," kata Wisnu kepada KONTAN.
Wisnu menyebut, sampai saat ini, porsi DHE SDA dalam portofolio likuiditas valas BSI masih berada di bawah 1%.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA, Wajibkan Valas Mengendap di Himbara Mulai 2026 Adapun ia mengatakan, likuiditas valas yang ada di BSI saat ini disalurkan untuk pembiayaan dan investasi dalam bentuk valas. "Harapan kami, hal ini berpotensi menambah likuiditas valas, khususnya US dolar, di pasar domestik sehingga menambah kedalaman pasar," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News