KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan siap mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah. Seperti yang diketahui, OJK baru saja menerbitkan dua POJK terbaru yang ditujukan memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
BSI Siap Implementasikan POJK Baru Soal Likuiditas Bank Syariah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan siap mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengatur terkait likuiditas perbankan syariah. Seperti yang diketahui, OJK baru saja menerbitkan dua POJK terbaru yang ditujukan memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
TAG: