JAKARTA. Bank Syariah Mandiri membantah adanya sindikat dalam indikasi tindak pidana perbankan berupa penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh tiga pejabat BSM kantor cabang Bogor. Konsultan hukum BSM Sulistio mengungkapkan, terlalu pagi jika mengatakan indikasi tindak pidana perbankan ini dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan.Namun begitu, Sulistio tidak memungkiri apabila terdapat kerjasama berupa hubungan kerja, antar tiga pelaku kejahatan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sulistio merinci, ketiga pejabat bank BSM KC Bogor telah diberhentikan.Yang pertama kali diberhentikan oleh BSM pusat adalah Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Ia diberhentikan pada 1 November 2012. Selanjutnya Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan yang diberhentikan pada 1 Desember 2012. Menyusul selanjutnya adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, yang diberhentikan pada 4 Oktober 2013 lalu."Yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti," ujar Sulistio di Gedung BSM, Jakarta, Kamis (24/10).Meski begitu, Sulistio memastikan kasus indikasi kejahatan perbankan ini baru pertama kali dialami oleh BSM. Latar belakang ketiga pejabat BSM KC Bogor pun dinilai bersih karena tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya."Mengenai tiga orang yang sedang diusut, kami tidak memiliki report mereka adalah residivis. Seperti kebanyakan orang biasa yang merasa tergiur atas tawaran," ucap Sulistio.Sulistio menambahkan, terlalu pagi jika mengatakan adanya kelemahan dalam sistem penyaluran kredit di BSM. Kasus ini terungkap justru karena BSM cukup kuat untuk mengawal proses kredit yang ada."Jumlah kredit yang disalurkan banyak dan penyalurannya kepada debitur juga cukup ketat seperti adanya jaminan, adanya pekerjaan, dan sebagainya. Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami berusaha untuk memiliki sistem yang baik. Terungkapnya kasus ini justru menandakan early warning sistem BSM bekerja dengan baik," ujar Sulistio.Catatan saja, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie bilang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.Menurut Franky, data sementara menyebutkan terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar.Penyelidikan atas kasus pembobolan ini terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah keterlibatan seorang debitur dalam persekongkolan tersebut.Tiga tersangka yang sudah diringkus diterapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BSM bantah kejahatan dilakukan oleh sindikat
JAKARTA. Bank Syariah Mandiri membantah adanya sindikat dalam indikasi tindak pidana perbankan berupa penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh tiga pejabat BSM kantor cabang Bogor. Konsultan hukum BSM Sulistio mengungkapkan, terlalu pagi jika mengatakan indikasi tindak pidana perbankan ini dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan.Namun begitu, Sulistio tidak memungkiri apabila terdapat kerjasama berupa hubungan kerja, antar tiga pelaku kejahatan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sulistio merinci, ketiga pejabat bank BSM KC Bogor telah diberhentikan.Yang pertama kali diberhentikan oleh BSM pusat adalah Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Ia diberhentikan pada 1 November 2012. Selanjutnya Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan yang diberhentikan pada 1 Desember 2012. Menyusul selanjutnya adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, yang diberhentikan pada 4 Oktober 2013 lalu."Yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti," ujar Sulistio di Gedung BSM, Jakarta, Kamis (24/10).Meski begitu, Sulistio memastikan kasus indikasi kejahatan perbankan ini baru pertama kali dialami oleh BSM. Latar belakang ketiga pejabat BSM KC Bogor pun dinilai bersih karena tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya."Mengenai tiga orang yang sedang diusut, kami tidak memiliki report mereka adalah residivis. Seperti kebanyakan orang biasa yang merasa tergiur atas tawaran," ucap Sulistio.Sulistio menambahkan, terlalu pagi jika mengatakan adanya kelemahan dalam sistem penyaluran kredit di BSM. Kasus ini terungkap justru karena BSM cukup kuat untuk mengawal proses kredit yang ada."Jumlah kredit yang disalurkan banyak dan penyalurannya kepada debitur juga cukup ketat seperti adanya jaminan, adanya pekerjaan, dan sebagainya. Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami berusaha untuk memiliki sistem yang baik. Terungkapnya kasus ini justru menandakan early warning sistem BSM bekerja dengan baik," ujar Sulistio.Catatan saja, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie bilang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.Menurut Franky, data sementara menyebutkan terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar.Penyelidikan atas kasus pembobolan ini terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah keterlibatan seorang debitur dalam persekongkolan tersebut.Tiga tersangka yang sudah diringkus diterapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News