JAKARTA. Bank Syariah Mandiri berpotensi mendapat limpahan likuiditas. Kemarin (18/6), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjuk anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini sebagai salah satu bank administasi rekening dana nasabah syariah. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi, mengemukakan kerjasama ini untuk memfasilitasi nasabah yang bertransaksi saham syariah di pasar modal. Selama ini, pelayanan administrasi nasabah yang bertransaksi saham syariah masih melalui bank konvensional. Melalui kerjasama ini, BSM merupakan satu-satunya bank syariah yang menjadi bank administrator rekening dana nasabah (RDN) syariah. Manajemen BSM juga ingin berandil dalam meningkatkan transaksi ekonomi syariah, khususnya di pasar modal Indonesia. Dengan menjadi bank administrator RDN syariah, Bank Syariah Mandiri akan mengelola dan mengadministrasikan RDN investor pasar modal yang dibuka di sana. Hal itu meliputi pengiriman data ke KSEI pada setiap kegiatan pembukaan RDN, pemblokiran, pelepasan blokir dan penutupan serta informasi saldo kepemilikan dana nasabah.
BSM membuka jasa rekening dana saham syariah
JAKARTA. Bank Syariah Mandiri berpotensi mendapat limpahan likuiditas. Kemarin (18/6), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjuk anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini sebagai salah satu bank administasi rekening dana nasabah syariah. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi, mengemukakan kerjasama ini untuk memfasilitasi nasabah yang bertransaksi saham syariah di pasar modal. Selama ini, pelayanan administrasi nasabah yang bertransaksi saham syariah masih melalui bank konvensional. Melalui kerjasama ini, BSM merupakan satu-satunya bank syariah yang menjadi bank administrator rekening dana nasabah (RDN) syariah. Manajemen BSM juga ingin berandil dalam meningkatkan transaksi ekonomi syariah, khususnya di pasar modal Indonesia. Dengan menjadi bank administrator RDN syariah, Bank Syariah Mandiri akan mengelola dan mengadministrasikan RDN investor pasar modal yang dibuka di sana. Hal itu meliputi pengiriman data ke KSEI pada setiap kegiatan pembukaan RDN, pemblokiran, pelepasan blokir dan penutupan serta informasi saldo kepemilikan dana nasabah.