BSM minta OJK relaksasi limit gadai emas



JAKARTA. Masih adanya batasan atau limitasi untuk pembiayaan gadai maupun cicil emas di industri perbankan syariah dinilai jadi salah satu hambatan perkembangan bisnis gadai dan cicil emas di bank syariah.

Perbankan saat ini masih mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 tahun 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 36 tahun 2015. Peraturan tersebut menyatakan, pembiayaan kepemilikan emas (PKE) maksimal hanya Rp 150 juta. Selain itu, nasabah dimungkinkan memperoleh pembiayaan Qardh Beragun Emas dan PKE secara bersamaan dengan jumlah saldo pembiayaan keseluruhan maksimal Rp 250 juta.

Group Head Pawning Management PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Dian Faqihdien Suzabar menuturkan, pihaknya berharap OJK dapat memberikan relaksasi limit pembiayaan untuk gadai emas dan cicil emas guna menggenjot bisnis perbankan syariah. "Kita berharap OJK akan memberikan dukungan kepada perkembangan bisnis gadai dan cicil emas di syariah," tuturnya, Kamis (8/12).


Kendati ada batasan tersebut, Dian menyebut, BSM masih mencatatkan pertumbuhan nasabah gadai dan cicil emas cukup signifikan. Per akhir November 2016, tercatat jumlah rekening nasabah cicil dan gadai emas di bank syariah terbesar di Indonesia ini mencapai sekitar 125.000.

Dian menyebut, persentase terbesar masih dipegang nasabah gadai emas sebesar 80%. Rinciannya 95.000 untuk gadai dan 30.000 untuk cicil emas. Jumlah total nasabah meningkat signifikan dibandingkan Agustus 2016 sejumlah 90.144 rekening.

Tidak tanggung-tanggung, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini memproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan pembiayaan emas sebesar 20% pada 2017. "Strategi kita di 2017 antara lain revitalisasi produk, pemanfaatan e-channel dan optimalisasi integrated digital marketing serta sinergi grup perusahaan," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini