BSM perbesar pembiayaan rumah di atas 70 m2



JAKARTA. Kebijakan penyempurnaan ketentuan rasio maksimal pemberian kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit properti dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, diproyeksi bakal menggenjot kinerja kredit perbankan.

Senior Executive Vice President (SEVP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Niken Andonowarih mengatakan, relaksasi kebijakan itu memberi peluang kepada BSM untuk berkompetisi secara seimbang pada pembiayaan rumah di atas 70 meter persegi (m2). "Peluang kami untuk masuk ke segmen tersebut cukup besar dan saat ini kami sedang persiapkan infrastruktur pendukungnya," kata Niken, Senin (5/9).

Saat ini, porsi terbesar pembiayaan perumahan BSM ada di tipe 22 m2 hingga 70 m2. Dengan adanya relaksasi FTV yang baru, maka pembiayaan fasilitas kedua dan seterusnya untuk tipe di atas 70 m2 semakin terbuka lebar. "Peluang kami untuk masuk ke segmen tersebut besar, kita menyasar ke sana," imbuh Dharmawan P Hadad, Corporate Secretary BSM.


Bank Syariah dengan aset terbesar di Indonesia ini tengah mempersiapkan diri guna memperkuat bisnis proses pembiayaan perumahan. Selain itu, kata Niken, perusahaan juga memperkuat keunikan pembiayaan lewat Griya BSM, antara lain berupa pricing competitive dengan angsuran fix selama 15 tahun.

"Angsuran fix ini kami harap bisa memenuhi kebutuhan nasabah kami," katanya.

Sebagai informasi, pembiayaan Griya BSM tumbuh positif dari Juli 2015 sebesar Rp 8,22 triliun menjadi Rp 9,36 trilun per Juli 2016, atau tumbuh sebesar 13,95% YoY (year-on-year). Adapaun, lewat relaksasi LTV ini, pertumbuhan BSM Griya sampai akhir 2016 ditarget sebesar 16,13%.

Sebelumnya, BI secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85%. Artinya, uang muka yang harus dibayarkan nasabah menjadi 15% dari total harga rumah. Angka tersebut turun dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 20%. BI juga menurunkan uang muka KPR kedua menjadi 20% dari sebelumnya 30%. Sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya turun menjadi 25% dari ketentuan sebelumnya, yakni 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini